DINAS PENDIDIKAN
SMK PN TERPADU MERANGIN
alamat : Jl. Pendidikan No.01 KM 22, Ds. Mampun Baru Email:smknterpadumambar@gmail.com Kode Pos 37352
KEPUTUSAN KEPALA
SMK PN TERPADU MERANGIN
TENTANG PERATURAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
Nomor : 421.4/ /SMK/VII/2020
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Rapat Dewan Guru SMK PN Terpadu Merangin tanggal 14 Juni 2020
Menetapkan :
PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMK PN TERPADU MERANGIN
TAHUN 2020/2021
BAB I
Pengertian
Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Sebagai makhluk Tuhan dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana/prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya.
Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik, dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik.
Dalam Tata Tertib Peserta Didik memuat :
- Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan
- Hal-hal yang dianjurkan
- Hal-hal yang tidak boleh dikakukan atau larangan
- Sanksi-sanksi/hukuman bagi pelanggar
BAB II
Kewajiban-kewajiban Siswa
Pasal 1 : Kehadiran Siswa
- Kegiatan belajar (kurikuler) siswa berlangsung pada hari Senin - Sabtu dimulai pagi hari 07.30 – 14.45 Wib.
- Siswa yang terlambat wajib menuliskan alasan keterlambatannya, serta segera melaporkannya kepada Guru BP/Piket
- Keterlambatan dapat menyebabkan siswa kehilangan hak atas kegiatan belajar yang seharusnya
- Siswa dapat mengikuti kegiatan belajar selanjutnya setelah diberikan izin masuk ke kelas dari Guru BP/Piket
- Siswa dianggap terlambat setelah bel tanda masuk berbunyi (Pkl 07.30 Wib)
- Jika keterlambatan siswa sebanyak 5 kali akan dikirimkan SPO I
- Jika keterlambatan siswa sebanyak 10 kali akan dikirimkan SPO II
- Jika keterlambatan siswa sebanyak 15 kali akan dikirimkan SPO III dan disarankan mencari sekolah baru.
- Siswa yang sakit selama 1 atau 2 hari, diwajibkan memberikan surat keterangan sakit dan ditandatangani oleh orang tua/wali siswa. Siswa yang sakit selama 3 hari atau lebih, harus melengkapi keterangan sakit di atas dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit
- Siswa dinyatakan alpa, jika tidak memenuhi kategori Sakit maupun Izin.
- Absen I : Peringatan Lisan I kepada siswa
- Absen II : Pemberitahuan kepada orang tua + Peringatan Lisan II kepada siswa.
- Absen III : SPO dan Surat Perjanjian I
- Absen IVdan V : SPO dan Surat Perjanjian II
- Absen VIdan VII : SPO dan Surat Perjanjian III
- Absen lebih dari VII : Keluar dari SMK PN TERPADU MERANGIN
- Setiap siswa wajib mengikuti tatap muka minimal 90% dari Hari Efektif.
Pasal 2 : Pakaian Seragam Sekolah
- Berpakaian seragam sekolah yang sopan, rapi, kemeja dimasukan kedalam celana/rok, memakai dasi khusus pada pelaksanaan upacara nasional pakaian seragam sekolah dilengkapi dengan topi yang ditentukan sekolah.
- Pakaian seragam nasional yang dilengkapi dengan atribut (minimal 2 pasang)
- Bagi PUTRA : celana panjang menutupi mata kaki (tidak kuncup) sesuai dgn standar sekolah
- Bagi PUTRI : 5 cm dibawah garis lutut dan tidak ketat.
- Sepatu hitam polos (tanpa aksesori) menutupi mata kaki, kaos kaki putih polos.
- Ikat pinggang hitam dan standart (tidak kepala besar).
- Bagi Putra wajib menggunakan singlet warna putih (tidak kaos oblong)
- Bagi Putri wajib menggunakan singlet warna putih dan short.
- Mengenakan pakaian seragam putih abu-abu pada hari Senin, Selasa dan Kamis.
- Mengenakan Seragam Ciri Khas Yayasan Seri Amal pada hari Rabu dan Sabtu.
- Mengenakan seragam Pramuka setiap hari Jumat.
Pasal 3 : Lingkungan Sekolah
- Setiap siswa/i wajib melaksanakan program 6-K (Kebersihan, Ketertiban, Keamanan, Keindahan, Kekeluargaan, dan Kerindangan) dengan penuh tanggung jawab.
- Setiap siswa/i ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah
- Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan
- Setiap siswa/i wajib turut bertanggung jawab atas keutuhan gedung sekolah dan semua sarana yang ada didalamnya, apabila dengan sengaja merusak, wajib menggantinya.
- Setiap siswa/i ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.
Pasal 4 : Etika, Estetika dan Sopan Santun
- Menjunjung tinggi nama baik yayasan, sekolah, diri sendiri serta menjalin kerukunan dan perdamain antar sesama.
- Memulai dan mengakhiri semua kegiatan dengan berdoa secara hikmat.
- Setiap siswa/i wajib menjaga segala perlengkapan belajar pada saat mengikuti kegiatan belajar.
- Setiap siswa/i wajib mengerjakan dan membawa semua tugas yang ditentukan oleh guru.
- Setiap siswa/i wajib mengumpulkan HP ke locker di ruangan kelas sebelum PBM s/d PBM selesai, apabila tidak dipatuhi HP akan disita dan dikembalikan setelah ada kesepakatan khusus.
- Bagi siswa/i yang mondok (in the kost) wajib memiliki seorang wali siswa yang ditunjuk oleh orang tua siswa yang bertanggungjawab dan dipercaya oleh orang tua & mencantumkan identitasnya pada Formulir Data Diri.
- Rambut dipangkas rapi dan tidak dicat.
- Bagi PUTRA : rambut tidak menutupi kerah baju dan mata serta telinga (max. 5 cm)
- Bagi PUTRI : tidak dibiarkan berdandan mencolok dan tidak menutupi mata.
Pasal 5 : Administrasi Sekolah
- Pembayaran uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulannya dengan membayarkan langsung ke Bank Mandiri.
- Kelalaian melunasi uang sekolah dalam 1 (satu) bulan tanpa laporan dari orang tua, akan dikirimkan Surat Panggilan Orang tua.
Pasal 6 : Kegiatan Ekstra Kurikuler
- Setiap Siswa/i wajib mengikuti kegiatan pramuka dan memilih sekurang-kurangnya 1 (satu) jenis kegiatan ekstra kurikuler bagi kelas X dan XI
- Mengetahui dan mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh sekolah sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Bab III
Larangan-larangan
- Setiap siswa/i dilarang mempergunakan perhiasan selain jam tangan
- Setiap siswa/i memelihara kebersihan kuku dan tidak dipanjangkan.
- Setiap siswa/i dilarang membawa uang dalam jumlah yang berlebihan, apalagi membawa kartu kredit
- Setiap siswa/i dilarang membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar, misalnya benda yang berbahaya.
- Setiap siswa/i dilarang mengambil barang-barang baik milik sekolah maupun milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
- Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan “Geng” atau kelompok lainnya yang tidak sehat.
- Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam suatu organisasi masyarakat.
- Setiap siswa/i dilarang membawa teman bukan siswa SMK PN Terpadu Merangin ke lingkungan sekolah tanpa diketahui oleh Kepala Sekolah.
- Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan yang bersifat menghasut, membujuk, atau mengajak pihak lain sehingga dapat menimbulkan kerusuhan atau perkelahian.
- Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam perkelahian atau pemukulan di dalam maupun di luar sekolah.
- Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau menghisap rokok, apalagi ganja atau bahan narkotika lainnya, jika dipandang perlu pihak sekolah berhak meminta kepada siswa untuk melakukan pemeriksaan laboratorium yang berkaitan dengan narkoba.
- Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau minum minuman yang mengandung alkohol.
- Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau membaca barang-barang yang tergolong pornografi atau barang-barang lain yang tidak pantas dibawa oleh seorang pelajar.
- Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau menggunakan senjata, baik senjata api atau senjata tajam dan benda yang berbahaya lainnya.
- Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam perkara kriminal, atau perilaku yang mencemarkan nama baik sekolah
- Setiap siswa/i dilarang terlibat pada kegiatan yang “vulgar” (liar) seperti : mencoret-coret, bersiram-siraman, dan sebagainya.
- Setiap siswa/i dilarang mempropagandakan suatu aliran kepercayaan kepada sesama siswa.
- Siswa/i dilarang bertato.
BAB IV
Sanksi-sanksi
Pasal 1 : Tahapan Sanksi
Apabila siswa tidak mentaati kewajiban-kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut diatas, maka diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :
- Peringatan secara lisan dan penindakan langsung.
- Peringatan secara tertulis.
- Pemanggilan orang tua/wali peserta didik.
- Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
- Dikembalikan kepada orang tua/wali.
- Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat.
Pasal 2 : Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Kategori Ringan :
- Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Bab II Kewajiban-kewajiban siswa
- Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.
- Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.
Pasal 3 : Peringatan Secara Tertulis
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :
- Melanggar kewajiban Bab II secara berulang kali
- Tidak mengindahkan peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan Bab IV Pasal 2
- Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.
- Peringatan tertulis berupa :
- Surat Pemberitahuan kepada orang tua/wali
- Surat Pernyataan/Perjanjian yang diketahui oleh orang tua /wali
- Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua/wali peserta didik.
Pasal 4 : Pemanggilan Orang tua/Wali Peserta Didik
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama :
- Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan 3.
- Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.
- Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana komunikasi lainnya.
Pasal 5 : Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan keras :
- Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3 dan pasal 4.
- Melanggar larangan-larangan sebagaimana Bab III.
- Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang dilakukan : Peringatan secara lisan, Peringatan secara tertulis, Pemanggilan orang tua/wali peserta didik.
Pasal 6 : Dikembalikan Kepada Orang tua/Wali
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat :
- Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5.
- Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.
Pasal 7 : Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori amat sangat berat :
- Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
- Melanggar larangan-larangan sebagaimana Bab III.
- Terlibat dalam kegiatan “Geng” atau kelompok lainnya yang tidak sehat.
- Terlibat dalam suatu organisasi masyarakat.
BAB V
Mekanisme Penanganan Kasus
Pasal 1 : Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
- Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :
- Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
- Peringatan secara tertulis
- Pemanggilan orang tua/wali peserta didik
- Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
- Dikembalikan kepada orang tua/wali
- Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat
- Setiap guru/pegawai berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
- Setiap guru/pegawai yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap siswa, untuk segera melaporkan kepada Wali Kelas/guru BP/BK berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
- Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan oleh siswa berdasarkan laporan dari BP/BK.
- Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BP/BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
- Dalam hal sanksi berat dan sangat berat siswa Dikembalikan kepada Orang tau/wali dan dikeluarkan dari sekolah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.
Pasal 2 : Kasus Pribadi
- Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
- Penanganan dilakukan oleh Wali Kelas, Guru BP/BK dan orang tua/wali peserta didik.
BAB VI
Penutup
- Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan
- Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan sekolah ini akan diatur kemudian
- Apabila dalam Surat Keputusan ini terdapat suatu kekeliruan akan ditinjau kembali.
Ditetapkan : Di Mampun Baru
Tanggal : 15 Juli 2020
Kepala Sekolah,
PURWATA, S.Pd
NIP. 19630504 198507 1 002
SURAT PERNYATAAN
BEBAS NARKOBA, GENG DAN MEMATUHI TATA TERTIB
SMK PN TERPADU MERANGIN
Saya yang bernama ___________________________ menyatakan bahwa saya bebas narkoba dan tidak termasuk anggota geng dimanapun. Apabila dikemudian hari diketahui memakai narkoba dan terlibat anggota salah satu geng maka saya bersedia untuk dikeluarkan dari SMK PN TERPADU MERANGIN tanpa peringatan terlebih dahulu.
Selanjutnya dengan kesadaran penuh saya bersedia Menerima Dan Mentaati Seluruh Tata Tertib Ini Selama Mengikuti Pendidikan Di SMK PN Terpadu Merangin. Jika Saya Melanggar Tata Tertib Ini, Maka Saya Bersedia Menerima Ganjaran/Sanksi Dikeluarkan Dari Sekolah Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku.
Mampun Baru, _____________ 2020
Orang tua siswa/wali Yang membuat pernyataan,
(................................) (......................................)
POIN PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA TAHUN PELAJARAN 2020/2021
No. |
JENIS PELANGGARAN |
Bobot |
KETERLAMBATAN |
||
1 |
Terlambat (dipulangkan dicatat tidak hadir tanpa keterangan) |
5 |
KEHADIRAN |
||
1 |
Siswa tidak masuk tanpa keterangan |
5 |
2 |
Siswa tidak masuk dengan membuat keterangan palsu |
10 |
3 |
Siswa tidak mengikuti jam pelajaran tertentu |
5 |
4 |
Siswa keluar ketika proses belajar mengajar berlangsung dan tidak kembali sampai dengan waktu sekolah usai |
5 |
5 |
Siswa tidak ikut upacara bendera |
5 |
6 |
Siswa meninggalkan pelajaran atau sekolah dengan ijin palsu |
10 |
PAKAIAN |
||
1 |
Memakai seragam tidak sesuai aturan |
|
|
a. Teguran 1 |
2 |
|
b. Teguran 2 dan surat pernyataan 1 |
2 |
|
c. Teguran 3, surat pernyataan 2 dan sanksi dari sekolah (digunting dan/atau disita pakaiannya) |
2 |
2 |
Tidak memakai seragam sekolah sesuai jadwal |
3 |
KEPRIBADIAN |
||
1 |
Siswa berhias berlebihan |
5 |
2 |
Siswa putra memakai gelang, kalung, anting |
10 |
3 |
Memakai tindik dibagian wajah atau tubuh lain bagi siswa perempuan |
10 |
4 |
Memakai tatto dan atau atribut yang tidak wajar dikenakan bagi pelajar |
20 |
5 |
Berduaan, bermesraan dan pacaran (melakukan tindakan asusila dan melanggar nilai kesopanan) |
50 |
6 |
Melawan kepala sekolah, guru, karyawan dengan ancaman |
75 |
7 |
Melawan Kepala Sekolah, guru, karyawan dengan pemukulan |
100 |
8 |
Melakukan tindakan Intimidasi/Bullying sesama siswa dengan kekerasan |
75 |
9 |
Melakukan tindakan tidak menyenangkan sesama siswa |
15 |
10 |
Setiap mengaktifkan HP saat KBM berlangsung |
5 |
11 |
Mencemarkan nama Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan Sekolah |
50 |
12 |
Diketahui hamil/menikah |
100 |
KETERTIBAN |
||
1 |
Mengotori/mencoret-coret benda milik sekolah, guru, karyawan, teman atau lingkungan orang lain |
15 |
2 |
Merusak atau mengambil barang milik sekolah, Kepala Sekolah, guru, karyawan atau teman |
50 |
3 |
Membawa dan atau menggunakan benda yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar kecuali ada ijin dari sekolah |
15 |
4 |
Memakai sandal atau sepatu sandal saat pelajaran berlangsung kecuali ada ijin dari sekolah |
5 |
5 |
Setiap melompat pagar sekolah untuk keluar/masuk |
20 |
6 |
Setiap tidak membuang sampah pada tempatnya |
3 |
7 |
Setiap merusak tanaman dengan sengaja |
3 |
MEROKOK |
||
1 |
Membawa rokok ke sekolah |
20 |
2 |
Menghisap rokok di sekolah |
25 |
PORNOGRAFI |
||
1 |
Memiliki, Membawa dan atau Mempergunakan buku, majalah, kaset, VCD, DVD, CD, Handphone yang berisi Pornografi dan Kekerasan |
65 |
2 |
Memperjualbelikan buku majalah, kaset, VCD, DVD, CD, dan software berkonten Pornografi dan kekerasan |
75 |
SENJATA TAJAM |
||
1 |
Membawa senjata tajam/senjata api/bahan peledak tanpa ijin |
100 |
2 |
Memperjualbelikan senjata tajam/senjata api/bahan peledak |
100 |
3 |
Menggunakan senjata tajam/senjata api/bahan peledak untuk mengancam, melukai orang lain |
100 |
NAPZA DAN ATAU MINUMAN KERAS |
||
1 |
Menggunakan napza dan atau minuman terlarang |
100 |
2 |
Membawa napza dan atau minuman terlarang |
100 |
3 |
Mengedarkan/memperjualbelikan napza, minuman keras di dalam atau di luar sekolah |
100 |
BERKELAHI /TAWURAN |
||
1 |
Indikasi / Berkelahi/tawuran dengan siswa sekolah lain |
100 |
2 |
Berkelahi antar siswa SMAN 9 |
100 |
TINDAK PIDANA HUKUM |
||
1 |
Tersangkut Tindak Pidana Lainnya |
100 |
NO |
RENTANG |
TINDAKAN SEKOLAH |
JENIS SANGSI |
PELAKSANA |
1 |
s.d 40 |
· Berkomunikasi dengan orang tua/wali siswa · Memberi bimbingan dan perhatian |
Teguran tertulis dan surat perjanjian pertama |
wali kelas |
2 |
41 s.d 70 |
· Berkomunikasi dengan orang tua/wali siswa · Memberi bimbingan dan perhatian |
Teguran tertulis dan surat perjanjian kedua |
wali kelas dan BK |
3 |
71 s.d 99 |
· Berkomunikasi dengan orang tua/wali siswa · Memberi bimbingan dan perhatian |
Surat perjanjian tertulis bermaterai dan Skorsing maksimal 3 hari efektif, diketahui Kepala Sekolah |
wali kelas dan BK wakasek kesiswaan diketahui kepala sekolah |
4 |
s.d 100 |
· Berkomunikasi dengan orang tua/wali siswa · Memberi bimbingan dan perhatian |
Dikembalikan kepada orang tua secara sepihak |
pleno guru |
Mengetahui
Kepala Sekolah
SMK PN Terpadu Merangin Waka Kesiswaan
Purwata S.Pd Romi Inspadli, S.Pd
Nip. 19630504 198507 1 002
PEDOMAN PENILAIAN PENGHARGAAN/PRESTASI SISWA TAHUN PELAJARAN 2020/2021
JENIS PENGHARGAAN |
Bobot |
|
A. PENGHARGAAN DI KELAS |
||
A.1 |
Penampilan selalu rapih |
20 |
A.2 |
Berperilaku santun dan sopan |
20 |
A.3 |
Kehadiran di Kelas 100% |
20 |
A.4 |
Peringkat 1 – 5 |
30 |
A.5 |
Peringkat 6 – 10 |
20 |
A.6 |
Pengurus Kelas |
20 |
B. PENGHARGAAN SEKOLAH |
||
B.1 |
Pengurus OSIS dan Ekskul |
20 |
B.2 |
Sekolah |
25 |
B.3 |
Umum |
30 |
B.4 |
Kecamatan |
30 |
B.5 |
Kabupaten/Kota |
40 |
B.6 |
Provinsi |
60 |
B.7 |
Nasional |
75 |
B.8 |
Internasional |
85 |
D. KEGIATAN |
||
C.1 |
Setiap mengikuti kegiatan yang diadakan sekolah |
10 |
C.2 |
Setiap melakukan kegiatan pelestarian lingkungan |
10 |
C.3 |
Setiap berpartisipasi dalam peringatan hari lingkungan |
10 |
TATA TERTIB BERSERAGAM SMK PN TERPADU MERANGIN TAHUN PELAJARAN 2020/2021
NO. |
HARI |
SERAGAM |
KETERANGAN |
|
PRIA |
WANITA |
|||
1. |
SENIN |
- Kemeja Putih Pendek |
- Kemeja Putih |
- Atribut lengkap : |
- Celana Panjang Abu-abu |
- Rok Panjang Abu-abu Rampel |
Identitas Siswa (papan nama) |
||
- Topi Sekolah |
- Topi Sekolah |
Identitas Sekolah |
||
- Dasi Abu-abu |
- Dasi Abu-abu |
- Topi dan Dasi Identitas Sekolah |
||
- Ikat Pinggang Hitam Sekolah/OSIS |
- Ikat Pinggang Hitam Sekolah/OSIS |
- Bagi siswi yang pakai jilbab |
||
- Kaus Kaki Putih |
- Kaus Kaki Putih |
wajib jilbab putih |
||
- Tali Sepatu Hitam |
- Tali Sepatu Hitam |
|
||
- Sepatu dominasi Hitam |
- Sepatu dominasi Hitam |
|||
|
||||
2. |
SELASA |
- Kemeja Putih Pendek |
- Kemeja Putih |
- Atribut lengkap + identitas siswa |
- Celana Panjang abu-abu |
- Rok Panjang Abu-abu Rampel |
- Bagi siswi yang pakai |
||
- Dasi Abu-abu |
- Dasi Abu-abu |
jilbab warna putih |
||
- Ikat Pinggang Hitam Sekolah/OSIS |
- Ikat Pinggang Hitam Sekolah/OSIS |
|
||
- Kaus Kaki Putih |
- Kaus Kaki Putih |
|
||
- Tali Sepatu Hitam |
- Tali Sepatu Hitam |
|
||
- Sepatu dominasi Hitam |
- Sepatu dominasi Hitam |
|||
|
||||
4. |
RABU |
- Baju jurusan |
- baju jurusan |
- Menggunakan identitas Gudep |
- Celana jurusan |
- celana jurusan |
|
||
- Ikat Pinggang Hitam Sekolah/OSIS |
- Ikat Pinggang Hitam Sekolah/OSIS |
|
||
- Kaus Kaki hitam |
- Kaus Kaki hitam |
|
||
- Tali Sepatu Hitam |
- Tali Sepatu Hitam |
|
||
- Sepatu dominasi hitam |
- Sepatu dominasi hitam |
|||
|
||||
3. |
KAMIS |
- Batik Sekolah/baju jurusan |
- Batik Sekolah/ baju jurusan |
- Atribut lengkap + identitas siswa |
- Celana hitam/jurusan |
- celana hitam/jurusan |
- Bagi siswi yang pakai |
||
- Ikat Pinggang Hitam Sekolah/OSIS |
- Ikat Pinggang Hitam Sekolah/OSIS |
jilbab warna putih |
||
- Kaus Kaki putih |
- Kaus Kaki putih |
|
||
- Tali Sepatu Hitam |
- Tali Sepatu Hitam |
|
||
- Sepatu dominasi Hitam |
- Sepatu dominasi Hitam |
|||
|
||||
5. |
JUM'AT |
- Seragam Jum’at Sekolah |
- Seragam Jum’at Sekolah |
- Atribut lengkap + Identitas Siswa |
- Celana Panjang Abu-abu |
- Kerudung/jilbab Putih |
|
||
- Ikat Pinggang Hitam Sekolah/OSIS |
- Rok Panjang Abu-abu Rampel |
|
||
- Kaus Kaki Putih |
- Ikat Pinggang Hitam Sekolah/OSIS |
|
||
- Tali Sepatu Hitam |
- Tali Sepatu Hitam |
|
||
- Sepatu dominasi hitam |
- Kaus Kaki Putih |
|
||
|
- Sepatu dominasi hitam |
|
||
|
||||
6. |
SABTU |
- Seragam Ekskul |
- Seragam Ekskul |
|
- seragam olahraga sekolah |
- seragam olah raga sekolah |
|
||
|
|
|
Keterangan :
1 Peserta didik perempuan : * Rambut di ikat/bando
* Menggunakan Kaus dalam putih
* Rok panjang di rempel, bukan span
2 Peserta didik laki-laki : * Rambut tidak panjang atau dimodel
* Celana panjang tidak junkies, celana panjang standar, dapat masuk botol minuman ringan atau minuman mineral
3 Aturan Seragam Sesuai dengan Permendilbud No. 45 tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Peserta didik
Mengetahui
Kepala Sekolah
SMK PN Terpadu Mer angin Waka Kesiswaan
Purwata S.Pd Romi Inspadli, S.Pd
Nip. 19630504 198507 1 002
No comments:
Post a Comment